Sahabat muslim yang dirahmati Allah, kehidupan manusia di dunia ini tak pernah lepas dari mobilitas. Ada kalanya kita harus menempuh perjalanan jauh (safar) untuk urusan pekerjaan, silaturahmi, menuntut ilmu, maupun berdakwah. Di tengah perjalanan tersebut, seringkali muncul pertanyaan mendasar ketika hari berganti menjadi sayyidul ayyam (penghulu hari), yakni hari Jumat. Apakah seorang musafir tetap diwajibkan melaksanakan shalat Jumat? Bagaimana panduan fikih shalat Jumat bagi musafir menurut kacamata syariat?
Agama Islam adalah agama yang paripurna, sejuk, dan tidak pernah memberatkan pemeluknya. Allah Subhanahu wa Ta'ala memahami kelelahan dan kesulitan yang dialami oleh hamba-Nya saat bepergian. Oleh karena itu, syariat memberikan rukhsah (keringanan) yang indah, sebagai bentuk kasih sayang Sang Maha Pencipta.
Syarat Gugurnya Kewajiban Shalat Jumat bagi Musafir
Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) sepakat bahwa shalat Jumat tidak diwajibkan bagi seorang musafir. Namun, gugurnya kewajiban ini tidak berlaku secara serampangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang sah disebut sebagai musafir dan berhak mendapatkan rukhsah:
- Jarak Tempuh (Masafatul Qashr): Perjalanan yang dilakukan harus mencapai jarak diperbolehkannya mengqashar shalat, yakni sekitar 80 hingga 89 kilometer menurut mayoritas ulama.
- Tujuan Safar: Perjalanan tersebut haruslah untuk tujuan yang mubah (diperbolehkan) atau bernilai ketaatan, bukan perjalanan untuk melakukan maksiat kepada Allah.
- Telah Keluar dari Batas Wilayah: Seseorang baru disebut musafir dan berlaku hukum safar baginya ketika ia telah melewati batas desanya atau batas kota tempat tinggalnya.
"Sesungguhnya Allah menyukai apabila rukhsah (keringanan) dari-Nya diambil, sebagaimana Dia membenci apabila kemaksiatan kepada-Nya dilakukan." (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Waktu Keberangkatan Menentukan Hukum
Salah satu poin penting dalam panduan fikih shalat Jumat bagi musafir adalah kapan perjalanan itu dimulai. Waktu keberangkatan sangat menentukan apakah kewajiban shalat Jumat gugur atau tetap melekat pada diri seorang muslim.
1. Berangkat Sebelum Terbit Fajar Hari Jumat
Jika seseorang memulai perjalanannya (keluar dari batas kota) sebelum masuk waktu Subuh di hari Jumat, maka para ulama sepakat bahwa kewajiban shalat Jumat gugur atasnya. Sebagai gantinya, ia diwajibkan melaksanakan shalat Zhuhur. Ia pun diperbolehkan untuk melakukan jama' dan qashar sesuai dengan ketentuan safar.
2. Berangkat Setelah Terbit Fajar Hari Jumat
Apabila seseorang baru memulai perjalanan setelah terbit fajar (waktu Subuh) di hari Jumat, para ulama berbeda pendapat. Dalam mazhab Syafi'i, diharamkan memulai safar setelah fajar hari Jumat kecuali jika ia tergabung dalam rombongan yang tidak bisa ditinggalkan, atau ia yakin tetap bisa melaksanakan shalat Jumat di tengah perjalanan. Jika keadaannya mendesak, agama tetap memberikan kelapangan, namun alangkah baiknya merencanakan perjalanan sebelum fajar atau setelah selesai menunaikan shalat Jumat.
Bolehkah Musafir Tetap Mengikuti Shalat Jumat?
Islam memberikan keringanan bukan berarti melarang ketaatan. Jika seorang musafir sedang singgah di sebuah kota atau rest area yang menyelenggarakan shalat Jumat, dan ia merasa memiliki waktu serta tenaga yang cukup, maka ia sangat diperbolehkan untuk ikut shalat Jumat berjamaah.
Jika musafir tersebut mengikuti shalat Jumat, maka shalat Jumatnya sah dan ia tidak perlu lagi melaksanakan shalat Zhuhur. Bahkan, hal ini dinilai lebih utama (afdhal) karena ia mendapatkan keutamaan berkumpul bersama kaum muslimin di hari yang mulia, mendengarkan khutbah yang menyejukkan hati, dan syiar Islam tetap terjaga.
Tata Cara Pengganti Shalat Jumat bagi Musafir
Bagi musafir yang mengambil rukhsah untuk tidak melaksanakan shalat Jumat, maka kewajibannya kembali pada hukum asal, yaitu shalat Zhuhur. Berikut adalah panduannya:
- Dilaksanakan pada waktu Zhuhur, bukan pada waktu shalat Jumat sedang berlangsung di masjid setempat (boleh di awal, pertengahan, atau akhir waktu Zhuhur).
- Musafir diperbolehkan mengqashar shalat Zhuhur menjadi 2 rakaat.
- Musafir juga diperbolehkan menjama' (menggabungkan) shalat Zhuhur dengan shalat Ashar, baik secara jama' taqdim (di waktu Zhuhur) maupun jama' takhir (di waktu Ashar).
Sahabat masjid yang budiman, sungguh indah syariat Islam ini. Di satu sisi, ia menjaga keagungan hari Jumat melalui syiar shalat berjamaah. Namun di sisi lain, ia membelai pundak para musafir dengan keringanan yang melegakan. Panduan fikih shalat Jumat bagi musafir ini mengajarkan kita bahwa ibadah bukanlah beban yang menyiksa, melainkan jembatan cinta antara hamba dengan Rabb-Nya. Semoga setiap langkah perjalanan kita senantiasa bernilai ibadah dan selalu berada dalam naungan rida Allah Subhanahu wa Ta'ala.